Kode Etik Jurnalistik
Landasan moral dan etika profesi yang mengikat segenap wartawan, editor, dan pengelola redaksi MOBY (Media Origin Bogor) dalam memproduksi karya jurnalistik yang independen, jujur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan MOBY memegang teguh dan tunduk sepenuhnya pada 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik:
- Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
- Akurat berarti dapat dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
- Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain.
Cara-cara profesional mencakup:
- Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
- Menghormati hak privasi;
- Tidak menyuap;
- Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
- Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan perlakuan rekayasa tersebut;
- Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
- Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan kutipan orang lain sebagai karyanya sendiri;
- Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
- Menguji informasi berarti melakukan konfirmasi ulang (check and recheck) tentang kebenaran materi berita.
- Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
- Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan, berbeda dari opini interpretatif yaitu analisis wartawan berbasis fakta lapangan.
- Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta.
- Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan maksud merusak nama baik atau kehormatan seseorang.
- Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
- Cabul berarti penggambaran tingkah laku erotik secara vulgar yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
- Dalam menyiarkan gambar atau foto, dilarang menampilkan jenazah bersimbah darah atau luka-luka mengerikan tanpa sensor yang patut.
- Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacaknya (nama, inisial alamat rinci, sekolah, orang tua, foto wajah).
- Anak adalah seorang yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.
- Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas nama profesi wartawan.
- Suap adalah segala bentuk pemberian berupa uang, barang, atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi liputan.
- Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
- Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai permintaan narasumber.
- Informasi latar belakang (background information) adalah data dari narasumber yang disiarkan tanpa menyebutkan nama narasumbernya.
- Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
- Prasangka adalah anggapan subjektif yang sudah ada sebelum mengetahui kebenaran secara utuh.
- Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan yang mencederai martabat kemanusiaan.
- Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
- Kehidupan pribadi adalah segi kehidupan narasumber dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
- Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat banyak, seperti pemberantasan korupsi atau penyelamatan keselamatan publik.
- Segera berarti tindakan yang dilakukan secepat mungkin tanpa menunda-nunda setelah kekeliruan diketahui.
- Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan menyangkut substansi pokok materi berita.
- Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.
- Proporsional berarti setara dengan bagian pemberitaan yang perlu diperbaiki.
Jika masyarakat, narasumber, atau lembaga menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh jurnalis atau staf redaksi MOBY (Media Origin Bogor), silakan sampaikan pengaduan secara tertulis kepada:
Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab MOBY
Surel: mediaoriginbogor17@gmail.com
Alamat: Gedung Pers MOBY, Jl. Pajajaran No. 88, Kota Bogor, Jawa Barat 16143.