EDISI HARI INI MOBY News |
KILAS BERITA
▸ MOBY News — Media Jurnalisme Independen, Berimbang, & Terpercaya.
★ Tersimpan
Pelayanan Hak Publik

Pedoman Hak Jawab & Hak Koreksi

Mekanisme resmi bagi masyarakat, perorangan, lembaga, maupun badan hukum untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau koreksi faktual terhadap artikel dan pemberitaan yang ditayangkan di portal berita MOBY (Media Origin Bogor).

Dasar Hukum: UU No. 40/1999 tentang Pers (Ps. 1, 5, & 18) Peraturan: Pedoman Hak Jawab Dewan Pers No. 9/2008 SLA Respon: Maksimal 2x24 Jam
Ketentuan Pokok UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Pasal 1 angka 11: Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  • Pasal 1 angka 12: Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  • Pasal 5 ayat (2) & (3): Pers wajib melayani Hak Jawab dan Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Tahapan Pengajuan Hak Jawab ke Redaksi MOBY

1
Penyusunan Berkas & Fakta Sanggahan
Pemohon menyusun surat permohonan Hak Jawab secara tertulis dengan mencantumkan:
  • Identitas lengkap pemohon (Nama, NIK KTP/SIM, nomor telepon aktif, dan alamat domisili);
  • Surat Kuasa Khusus jika pengajuan diwakilkan oleh Penasihat Hukum / Advokat;
  • Judul artikel berita dan alamat tautan (URL lengkap) di portal MOBY yang dipersoalkan;
  • Penjelasan bagian berita yang dinilai tidak akurat atau merugikan, dilengkapi data/fakta pendukung yang sah.
2
Pengiriman Berkas Resmi ke Meja Redaksi
Kirimkan surat permohonan beserta dokumen pendukung melalui salah satu saluran resmi:
Surel Resmi: mediaoriginbogor17@gmail.com
Gunakan Subjek: [HAK JAWAB] - Judul Berita Terkait - Nama Pemohon
Alamat Fisik: Gedung Pers MOBY, Lt. 2, Jl. Pajajaran No. 88, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat 16143.
3
Verifikasi & Penayangan Proporsional
Tim Redaksi MOBY akan menelaah berkas dalam waktu maksimal 1x24 jam sejak diterima. Apabila materi memenuhi ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, naskah Hak Jawab akan ditayangkan selambat-lambatnya 2x24 jam:
  • Ditautkan secara langsung pada naskah berita awal yang dipersoalkan;
  • Diterbitkan sebagai artikel berita tersendiri dengan proporsi yang layak dan seimbang;
  • Mencantumkan tanggal serta waktu pemuatan klarifikasi secara transparan.
Prinsip Muatan Pedoman Dewan Pers No. 9/2008
  1. Materi Hak Jawab harus langsung berfokus pada sanggahan terhadap fakta yang dipersoalkan, tidak melebar ke ranah pribadi wartawan, serta tidak memuat ujaran kebencian, kata-kata kasar, ataupun fitnah balik.
  2. Panjang naskah Hak Jawab hendaknya proporsional dan sebanding dengan materi berita yang disanggah demi menjaga kelayakan pembacaan publik.
  3. Redaksi berhak menyelaraskan gaya bahasa (editing) naskah tanpa mengubah substansi pokok yang disampaikan pemohon.

Contoh Format Surat Permohonan Hak Jawab

Kepada Yth. Pemimpin Redaksi MOBY (Media Origin Bogor) Gedung Pers MOBY, Jl. Pajajaran No. 88, Kota Bogor Surel: mediaoriginbogor17@gmail.com Perihal: Permohonan Hak Jawab atas Pemberitaan MOBY Dengan hormat, Sehubungan dengan berita yang ditayangkan pada portal mediaoriginbogor.my.id: - Judul Berita : [Tuliskan Judul Berita yang Dipersoalkan] - Tautan (URL) : [Tuliskan URL Berita Lengkap] - Tanggal Tayang : [Tanggal Terbit Berita] Saya yang bertanda tangan di bawah ini: - Nama Lengkap : [Nama Pemohon] - No. Identitas : [NIK KTP / Paspor] - Instansi/Jabatan: [Jika mewakili lembaga/perusahaan] - No. Kontak/WA : [Nomor Aktif] Bersama ini bermaksud menyampaikan Hak Jawab / Hak Koreksi sebagai berikut: 1. Bahwa pada paragraf ke-X yang menyatakan bahwa "...", adalah tidak tepat / keliru karena fakta sebenarnya adalah "...". 2. [Sebutkan poin fakta sanggahan kedua, sertakan bukti atau dokumen lampiran jika ada]. Demikian permohonan Hak Jawab ini kami sampaikan sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers agar dimuat secara proporsional. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. [Kota], [Tanggal/Bulan/Tahun] Hormat saya, (Tanda Tangan & Nama Lengkap Pemohon)
Penyelesaian Melalui Dewan Pers

Apabila pihak pemohon merasa bahwa Hak Jawab atau Hak Koreksi yang dilayani belum proporsional atau belum mencapai kata sepakat dengan Redaksi MOBY, maka pemohon dapat mengajukan pengaduan sengketa jurnalistik kepada Dewan Pers Republik Indonesia yang beralamat di Gedung Dewan Pers Lt. 7-8, Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta Pusat 10110 atau melalui portal pengaduan resmi Dewan Pers di dewanpers.or.id.