Bogor, 16 September 2026 - Forum Keluarga Mahasiswa Bogor (FKMB) menyoroti sejumlah persoalan dalam pembinaan Wushu Kabupaten Bogor. Persoalan tersebut tercantum dalam dokumen Permasalahan Pengcab Wushu Kabupaten Bogor yang memuat kronologi sejak 2020 hingga 2026.

Catatan dalam dokumen tersebut mencakup persoalan legitimasi kepengurusan, Musyawarah Cabang, dana pembinaan atlet, bonus Porprov, pembayaran atlet mutasi, reimbursement, honor, pertanggungjawaban kegiatan hingga proses verifikasi sasana. Ketua Umum FKMB, Muhamad Fahri Ardian, mengatakan pihaknya memandang persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan karena berkaitan langsung dengan pembinaan dan hak atlet.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu dokumen. Tetapi ketika ada persoalan yang menyangkut uang pembinaan, bonus, honor dan hak atlet, semuanya harus diverifikasi. Kalau benar, selesaikan. Kalau tidak benar, jelaskan dengan data,” kata Fahri.

Awal Persoalan dari Kepengurusan

Menurut dokumen yang diterima FKMB, persoalan Wushu Kabupaten Bogor telah muncul sejak 2020. Pada tahun tersebut disebut terdapat penunjukan Ketua Pengcab Wushu Kabupaten Bogor yang dipersoalkan karena dinilai tidak melalui mekanisme organisasi sesuai AD/ART.

Dokumen juga mencatat persoalan mengenai SK dari Pengprov serta struktur kepengurusan yang disebut belum terbentuk secara lengkap. Persoalan organisasi kembali muncul pada 2023 ketika proses Muscab dipersoalkan. Dalam dokumen disebut hanya terdapat tiga sasana yang mengikuti proses pemilihan, sementara disebut terdapat ketentuan minimal tujuh sasana. FKMB menilai persoalan legitimasi organisasi perlu mendapat kepastian karena struktur organisasi merupakan salah satu fondasi pembinaan atlet.

Dana Pembinaan Atlet Ikut Dipersoalkan

Selain persoalan organisasi, dokumen tersebut mencatat sejumlah persoalan mengenai dana pembinaan atlet. Empat atlet mutasi dari Surabaya disebut dijanjikan dana pembinaan sebesar Rp3 juta per bulan, tetapi menurut dokumen menerima sekitar Rp2,35 juta. Dokumen juga memuat persoalan dana pembinaan dari PB Wushu Indonesia sebesar Rp5 juta yang disebut diterima pelatih untuk disalurkan kepada atlet. Namun, menurut dokumen, dana tersebut disebut tidak diterima oleh atlet.

Ada pula catatan mengenai dana pembinaan PBWI dan bonus Porprov yang disebut belum diterima. Fahri mengatakan perbedaan antara catatan administrasi dan keterangan penerima harus diperiksa secara langsung. “Kalau ada perbedaan nominal, harus diketahui dasar perbedaannya. Kalau dana disebut sudah diberikan, harus ada bukti pembayarannya dan penerima harus bisa mengonfirmasi. Jangan sampai administrasi menyatakan selesai, tetapi atlet mengatakan belum menerima,” ujarnya.

Bonus Porprov dan Potongan 20 Persen

Dokumen tersebut juga mencantumkan persoalan mengenai bonus atlet Porprov Jawa Barat. Bonus yang tercatat dalam dokumen masing-masing sebesar Rp115 juta untuk medali emas, Rp35 juta untuk perak, dan Rp20 juta untuk perunggu. Dokumen kemudian memuat klaim mengenai adanya pemotongan sebesar 20 persen dari bonus tersebut serta pembayaran yang disebut ditransfer pada Maret 2023 kepada pihak tertentu. FKMB meminta mekanisme pemotongan tersebut diperiksa, termasuk dasar, persetujuan atlet, penerima dan penggunaan dana.

“Kami tidak menyatakan pemotongan itu sebagai pelanggaran sebelum ada pemeriksaan. Yang kami minta adalah keterbukaan. Atlet harus mengetahui mengapa bonusnya dipotong, berapa nominalnya, siapa yang menerima, dan berdasarkan ketentuan apa,” kata Fahri.

Pembayaran Atlet Mutasi Belum Mendapat Kepastian

Persoalan lain muncul pada 2024. Dokumen menyebut terdapat 10 atlet mutasi baru yang pembayaran atau kewajibannya belum sepenuhnya diselesaikan. Sejumlah nominal yang tercantum antara lain Rp30 juta, Rp100 juta, Rp12 juta dan Rp18 juta. Dokumen tersebut menyatakan persoalan pembayaran masih belum terselesaikan meskipun para atlet telah bertanding membawa nama Kabupaten Bogor.

FKMB meminta KONI dan Dispora Kabupaten Bogor menjelaskan status pembayaran tersebut. “Atlet sudah menjalankan tugasnya di arena. Jangan sampai setelah mereka bertanding dan berprestasi, justru hak mereka masih menggantung. Harus jelas siapa yang sudah dibayar, siapa yang belum dan apa dasar perhitungannya,” ujar Fahri.

LPJ Wushu 2023-2024 Jadi Perhatian

Bagian yang juga menjadi perhatian FKMB adalah persoalan dalam dokumen yang disebut berkaitan dengan LPJ Wushu Kabupaten Bogor periode 2023-2024.

Dalam dokumen disebut terdapat persoalan pembayaran transport dan honor atlet. Salah satu catatan menyebut nilai yang menurut perhitungan seharusnya mencapai Rp8 juta, namun disebut hanya diterima Rp500 ribu. Dokumen juga memuat persoalan kegiatan WUGAMES, terutama mengenai biaya pendaftaran dan reimbursement atlet. Terdapat catatan mengenai perbedaan antara biaya yang dikeluarkan dengan reimbursement yang disebut diterima.

Selain itu, dokumen memuat dugaan adanya honor atlet dan pelatih yang tercatat dalam pertanggungjawaban tetapi disebut tidak diterima oleh pihak yang namanya tercantum. Salah satu contoh yang disebut dalam dokumen adalah honor Rp2,25 juta atas nama Robert yang menurut dokumen tercatat sebagai penerima, tetapi disebut tidak menerima pembayaran tersebut. Fahri meminta persoalan itu tidak berhenti pada perdebatan antara pihak-pihak yang berkepentingan.

“Kalau nama seseorang tercantum sebagai penerima, tanyakan langsung kepada orang tersebut. Kalau ada bukti transfer, cocokkan. Kalau ada tanda tangan, verifikasi. Sederhana saja. Jangan menjadikan LPJ sebagai akhir dari pemeriksaan,” katanya.

Kegiatan Selekcab 2024 Juga Dipertanyakan

Dokumen yang diterima FKMB juga mencatat kegiatan Selekcab Wushu Kabupaten Bogor pada 8 Juni 2024 dengan total honor sekitar Rp8,645 juta. Namun, dokumen tersebut mempersoalkan keberadaan kegiatan serta menyebut sejumlah nama yang tercantum sebagai penerima honor tidak menerima pembayaran.

FKMB meminta kegiatan tersebut diverifikasi melalui dokumen pendukung, seperti surat kegiatan, daftar peserta, daftar hadir, dokumentasi, laporan pelaksanaan dan bukti pembayaran.

“Kami tidak menyebut kegiatan itu fiktif sebelum diperiksa. Tetapi kalau kegiatan tersebut memang dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan, tentu harus ada bukti pelaksanaannya,” ujar Fahri.

Kepengurusan dan Verifikasi Sasana

Persoalan organisasi kembali muncul setelah disebut adanya pengunduran diri Ketua Wushu Kabupaten Bogor dan kemudian penunjukan PLT dari Pengprov Jawa Barat.

Dokumen tersebut menyebut hingga kini belum terbentuk kepengurusan Pengcab Wushu Kabupaten Bogor yang baru. Dalam kondisi tersebut juga muncul tudingan mengenai kewenangan dan pendanaan yang perlu diklarifikasi. Memasuki 2026, proses verifikasi sasana menjadi persoalan baru.

Pengprov Wushu Jawa Barat disebut meminta sasana yang memiliki hak suara untuk diverifikasi sesuai AD/ART. Namun dokumen memuat keberatan terhadap proses tersebut, termasuk caretaker yang disebut telah dua kali belum dapat melaksanakan pemilihan.

Dokumen juga memuat dugaan penerapan AD/ART yang tidak konsisten serta dugaan upaya menghapus sasana yang telah masuk dalam database PB Wushu Indonesia. FKMB meminta proses tersebut dilakukan secara terbuka dan berdasarkan aturan organisasi yang berlaku.

FKMB Minta Dispora dan KONI Buka Data

Menurut Fahri, seluruh persoalan tersebut pada akhirnya bermuara pada empat hal: organisasi, keuangan, administrasi dan pembinaan atlet. Ia meminta Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor serta KONI Kabupaten Bogor memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dan pembinaan Wushu Kabupaten Bogor.

“Dispora dan KONI jangan hanya hadir ketika atlet membawa medali. Ketika muncul persoalan mengenai hak atlet dan tata kelola pembinaan, keduanya juga harus hadir memberikan kepastian,” kata Fahri.

FKMB meminta dilakukan verifikasi terhadap dana pembinaan, bonus Porprov, pembayaran atlet mutasi, reimbursement, honor atlet dan pelatih, LPJ, bukti pembayaran, tanda tangan penerima serta kegiatan yang dipertanggungjawabkan. FKMB juga meminta persoalan kepengurusan dan verifikasi sasana diselesaikan sesuai aturan organisasi sehingga tidak mengganggu pembinaan atlet.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum berdasarkan tudingan. Kami meminta fakta diperiksa. Kalau administrasinya benar, tunjukkan buktinya. Kalau ada kesalahan, perbaiki. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai aturan,” ujar Fahri. Menurut dia, atlet tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan akibat persoalan organisasi.

“Atlet sudah berlatih, bertanding dan membawa nama Kabupaten Bogor. Jangan sampai setelah turun dari arena mereka masih harus berjuang mendapatkan kejelasan atas haknya sendiri,” kata Fahri.

FKMB menegaskan persoalan tersebut akan ditempatkan sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola olahraga yang transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan atlet.

Catatan: Rilis ini disusun berdasarkan dokumen “Permasalahan Pengcab Wushu Kabupaten Bogor” yang diterima FKMB. Informasi mengenai pembayaran, bonus, honor, tanda tangan, kegiatan, kepengurusan dan pertanggungjawaban keuangan yang masih berupa klaim atau dugaan perlu diverifikasi melalui dokumen asli dan klarifikasi pihak-pihak terkait.