Bogor – Forum Keluarga Mahasiswa Bogor (FKMB) kembali menegaskan sikapnya setelah menggelar Aksi Jilid II pada Senin, 3 Agustus 2026 di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor. Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap belum adanya langkah yang dianggap memadai dalam menjawab berbagai persoalan mengenai dugaan perizinan minimarket di Kabupaten Bogor.
Bagi FKMB, persoalan ini bukan lagi sekadar soal menjamurnya minimarket. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana proses penerbitan izin itu dilakukan. Apabila benar terdapat minimarket yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan atau memperoleh izin yang diterbitkan tidak sesuai prosedur, maka persoalan tersebut merupakan masalah serius yang harus dijelaskan kepada publik.
Pada Aksi Jilid II, FKMB mempertanyakan bagaimana minimarket-minimarket tersebut dapat beroperasi apabila masih terdapat dugaan bahwa persyaratan perizinannya belum terpenuhi. Publik tentu berhak mengetahui apakah seluruh izin telah diterbitkan sesuai ketentuan hukum, atau justru terdapat dugaan adanya penyimpangan dalam proses administrasi perizinan.
Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang mempertanyakan tanggung jawab pemerintah. Sebab ketika dugaan persoalan perizinan terus muncul di ruang publik tanpa penjelasan yang terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah ikut dipertaruhkan.
FKMB menegaskan bahwa kami tidak anti investasi. Kami mendukung dunia usaha tumbuh di Kabupaten Bogor. Namun investasi yang sehat harus dibangun di atas kepastian hukum, bukan di atas dugaan pelanggaran prosedur. Tidak boleh ada kesan bahwa izin dapat diterbitkan dengan mengabaikan aturan yang berlaku.
Kalau masyarakat diwajibkan mengikuti seluruh prosedur administrasi, maka pelaku usaha berskala besar juga harus diperlakukan dengan standar yang sama. Tidak boleh ada perlakuan khusus dalam proses perizinan. Tidak boleh ada ruang bagi dugaan praktik yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berakhirnya Aksi Jilid II, FKMB menilai belum ada penjelasan yang mampu menjawab substansi tuntutan yang disampaikan. Oleh karena itu, persoalan ini akan terus dikawal sampai masyarakat memperoleh kejelasan mengenai legalitas minimarket yang dipersoalkan dan proses penerbitan izinnya.
Atas dasar itu, FKMB menyampaikan sikap sebagai berikut:
- Mendesak DPMPTSP Kabupaten Bogor membuka secara transparan status perizinan seluruh minimarket yang menjadi sorotan publik.
- Mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan izin minimarket yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor mengevaluasi seluruh izin yang apabila terbukti diterbitkan melalui prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
- Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan perizinan.
- Mendesak Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor mundur dari jabatannya apabila tidak mampu memberikan penjelasan yang akuntabel dan memastikan proses perizinan berjalan sesuai hukum.
FKMB menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan desakan politik dan moral sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Adapun benar atau tidaknya dugaan pelanggaran maupun penyalahgunaan kewenangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Aturan bukan untuk dipajang. Aturan dibuat untuk ditegakkan.
“SALUS POPULI SUPREMA LEX ESTO”
Kepentingan rakyat adalah hukum yang tertinggi.