Jakarta, 19 Agustus 2026 — Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSpeed) menolak rencana pengkategorian pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir berbasis aplikasi sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
FSpeed menilai pengemudi transportasi online merupakan pekerja transportasi berbasis platform digital, bukan pelaku usaha yang memiliki keleluasaan untuk menentukan tarif, sistem kerja, mekanisme pemesanan, maupun hubungan dengan konsumen.
Presiden FSpeed Budiman Sudardi mengatakan, status pengemudi sebagai UMKM berpotensi mengaburkan tanggung jawab perusahaan platform terhadap para pengemudi. Menurutnya, kebijakan tersebut juga dapat menggeser risiko usaha yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pengemudi.
Pertanyakan Konsistensi Kebijakan Pemerintah
FSpeed menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, 1 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, Presiden disebut menegaskan posisi pengemudi transportasi online sebagai pekerja serta menyampaikan adanya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Kebijakan tersebut, menurut FSpeed, menjadi momentum penting bagi penguatan perlindungan terhadap pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan perlindungan sosial lainnya.
Atas dasar itu, FSpeed mempertanyakan langkah yang justru mengarahkan pengemudi transportasi online untuk dikategorikan sebagai UMKM.
“Karena itu, FSpeed mempertanyakan: mengapa setelah negara menyatakan ojol sebagai pekerja transportasi online, kini justru hendak diarahkan menjadi UMKM?” demikian sikap FSpeed dalam siaran persnya, Rabu (19/8/2026).
Pengemudi Dinilai Tidak Memiliki Kendali atas Sistem Platform
FSpeed berpendapat karakteristik kerja pengemudi transportasi online berbeda dengan pelaku UMKM yang menjalankan kegiatan usaha secara mandiri.
Dalam praktiknya, pengemudi bekerja di dalam sistem yang ditentukan oleh perusahaan aplikasi. Hal tersebut mencakup algoritma, tarif, distribusi order, sistem rating, insentif, hingga mekanisme pemberian sanksi atau suspend.
Pengemudi juga dinilai tidak memiliki kebebasan untuk menentukan harga jasa yang dibayarkan konsumen maupun mengendalikan sistem platform.
Menurut FSpeed, pemberian label UMKM tidak mengubah kenyataan hubungan kerja yang berlangsung di lapangan.
Minta Perlindungan Tidak Digantikan Label UMKM
FSpeed juga mengingatkan agar program pemberdayaan ekonomi tidak dijadikan pengganti perlindungan terhadap pengemudi sebagai pekerja.
Organisasi tersebut menyebut sejumlah kebutuhan utama pengemudi, antara lain jaminan sosial, keselamatan kerja, pendapatan yang layak, kepastian tarif, perlindungan dari pemutusan akses secara sepihak, serta hubungan yang adil dengan perusahaan platform.
FSpeed menilai akses pembiayaan tanpa kepastian pendapatan justru berpotensi menambah beban ekonomi pengemudi.
Dalam siaran pers tersebut, FSpeed juga menyoroti skema pembagian pendapatan yang disebut berkaitan dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, yakni 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator.
Karena itu, FSpeed meminta pemerintah menjaga konsistensi kebijakan agar semangat perlindungan pekerja transportasi online tidak melemah.
FSpeed: Ojol Bukan UMKM
FSpeed menegaskan sikapnya bahwa pengemudi ojol, taksi online, dan kurir berbasis aplikasi merupakan pekerja transportasi berbasis platform digital.
Organisasi tersebut meminta pemerintah menghentikan rencana pengkategorian pengemudi transportasi online sebagai UMKM dan memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan secara konsisten.
FSpeed juga meminta pemerintah melibatkan serikat pengemudi dalam setiap perumusan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan dan masa depan pengemudi serta memastikan perusahaan platform tidak mengalihkan risiko dan tanggung jawab usaha kepada pengemudi.
Meski menolak pengkategorian pengemudi sebagai UMKM, FSpeed menegaskan tidak menentang program pemberdayaan ekonomi bagi pengemudi.
“Pemberdayaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak dan perlindungan sebagai pekerja. Kami ingin pengemudi naik kelas secara ekonomi, bukan kehilangan haknya sebagai pekerja,” tegas FSpeed.
Pernyataan tersebut ditutup dengan seruan organisasi, “FSpeed Bergerak, Berdaya, Sejahtera.”