Bogor-Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul, menegaskan bahwa penanganan kebijakan di Papua sebagai daerah berstatus Otonomi Khusus (Otsus) berada dalam lingkup tanggung jawab Wakil Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang saat menanggapi perkembangan situasi di Papua yang kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah insiden keamanan terjadi dalam beberapa waktu terakhir, termasuk peristiwa yang menewaskan seorang warga sipil akibat terkena peluru nyasar.
Menurut Bambang, status kekhususan yang dimiliki Papua membuat mekanisme penanganannya berbeda dengan daerah lain. Karena itu, ia menilai koordinasi terkait pelaksanaan Otonomi Khusus telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa berbagai pertanyaan mengenai kebijakan Otonomi Khusus Papua semestinya mengacu pada kewenangan yang telah ditetapkan dalam undang-undang, di mana Wakil Presiden memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan pelaksanaannya.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa pernyataannya bukan dimaksudkan sebagai kritik ataupun dorongan agar Wakil Presiden mengambil langkah tertentu. Ia hanya mengingatkan bahwa pembagian tugas tersebut telah diatur secara normatif dalam peraturan yang berlaku.
Selain itu, politisi senior PDI Perjuangan tersebut mengimbau seluruh pihak agar tidak terburu-buru memberikan komentar terhadap setiap perkembangan di Papua. Menurutnya, penyampaian pendapat yang tidak disertai kehati-hatian justru berpotensi memperkeruh suasana dan memunculkan perdebatan yang tidak memberikan solusi.
Secara regulatif, peran Wakil Presiden dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 serta Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 yang membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Dalam aturan tersebut, Wakil Presiden menjabat sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang bertugas mengoordinasikan, menyelaraskan, serta mengevaluasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan kebijakan Otsus di Papua bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait.
Pernyataan Bambang Pacul kembali memunculkan perhatian publik terhadap implementasi Otonomi Khusus Papua, terutama terkait pembagian kewenangan antarinstansi dalam merespons dinamika keamanan maupun percepatan pembangunan di wilayah paling timur Indonesia tersebut.