Tuesday, 07 July 2026
Media Origin Bogor
Kategori
politik

Pergantian Nama Jawa Barat Harus Berlandaskan Konstitusi, Bukan Sekadar Romantisme Sejarah

Pergantian Nama Jawa Barat Harus Berlandaskan Konstitusi, Bukan Sekadar Romantisme Sejarah

Bogor –Muhamad Wais Lopa, menilai wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Provinsi Tatar Sunda merupakan aspirasi yang sah dalam sistem demokrasi. Namun, menurutnya, perubahan identitas sebuah provinsi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan historis maupun budaya, melainkan harus mengikuti mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap perubahan terhadap identitas daerah harus berpijak pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi masyarakat tentu harus dihormati, tetapi proses hukumnya juga tidak boleh diabaikan," kata Muhamad Wais Lopa, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Wais, keberadaan Provinsi Jawa Barat secara yuridis diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, apabila terdapat usulan untuk mengubah nama provinsi, maka konsekuensinya adalah diperlukan perubahan terhadap dasar hukum tersebut melalui mekanisme legislasi nasional.

Ia menjelaskan bahwa proses tersebut juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mengatur tahapan penyusunan, pembahasan, hingga penetapan suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Perubahan nama provinsi bukan sekadar mengganti identitas di papan nama kantor pemerintahan. Ada konsekuensi hukum, administrasi, tata kelola pemerintahan, hingga penyesuaian berbagai regulasi yang harus dipertimbangkan secara matang," ujarnya.

Lebih lanjut, Wais menegaskan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur mengenai pembagian wilayah Indonesia ke dalam daerah provinsi yang penyelenggaraannya diatur melalui undang-undang. Dengan demikian, perubahan terhadap identitas provinsi tidak dapat dilakukan hanya melalui kesepakatan politik di tingkat daerah.

"Wacana ini harus ditempatkan sebagai bagian dari proses ketatanegaraan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa perubahan nama cukup diputuskan melalui forum diskusi atau persetujuan politik semata. Pada akhirnya, perubahan tersebut tetap harus memperoleh legitimasi hukum melalui mekanisme yang diatur negara," katanya.

Menurut Wais, aspirasi yang disampaikan sejumlah akademisi dan budayawan Sunda patut diapresiasi karena menunjukkan kepedulian terhadap pelestarian identitas budaya. Ia memahami bahwa nama "Sunda" memiliki nilai historis yang kuat dan menjadi bagian penting dari perjalanan peradaban masyarakat di wilayah Jawa Barat.

Namun demikian, ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek simbolik.

"Menurut saya, masyarakat hari ini lebih membutuhkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan. Persoalan kemiskinan, pengangguran, kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur, hingga pemerataan pembangunan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah," ujarnya.

Ia menilai, apabila perubahan nama benar-benar akan dilaksanakan, pemerintah harus menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai manfaat yang akan diperoleh, potensi dampak administrasi, kebutuhan anggaran, serta pengaruhnya terhadap pelayanan publik.

"Transparansi menjadi hal yang penting. Masyarakat berhak mengetahui alasan perubahan tersebut, manfaatnya bagi daerah, serta konsekuensi yang harus ditanggung negara maupun pemerintah daerah. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," katanya.

Wais juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga ruang diskusi tetap kondusif dan tidak menjadikan perbedaan pandangan sebagai sumber perpecahan. Menurutnya, baik pihak yang mendukung maupun yang mempertanyakan urgensi perubahan nama memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat dalam negara demokrasi.

"Saya melihat wacana ini sebagai momentum untuk memperkuat demokrasi. Pemerintah harus membuka ruang dialog yang luas, melibatkan akademisi, budayawan, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat umum agar setiap keputusan benar-benar lahir dari kajian yang komprehensif dan berpihak kepada kepentingan rakyat," ucapnya.

Mengakhiri pandangannya, Wais menegaskan bahwa identitas budaya Sunda akan tetap hidup selama nilai-nilai budaya, bahasa, dan tradisi terus dijaga oleh masyarakat.

"Nama sebuah daerah memang memiliki nilai historis. Namun ukuran keberhasilan pemerintah bukan terletak pada perubahan nama, melainkan pada kemampuannya menghadirkan keadilan, kesejahteraan, pendidikan yang berkualitas, pelayanan publik yang baik, dan kehidupan yang lebih layak bagi seluruh masyarakat. Itulah esensi pembangunan yang sesungguhnya," tutup Muhamad Wais Lopa.

Dasar Hukum yang Relevan:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.